Sabtu, 02 Maret 2013

REVISI OPINI PUBLIK



Kisruh Demokrat, Petaka Anas

Semakin semarak seruan berbagai kalangan menagih mantan ketua umum partai demokrat Anas urbaningrum untuk memenuhi janjinya digantung di Monas. 

Sejak ditetapkannya posisi Anas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi hambalang, Anas langsung menarik perhatian berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Petaka yang menimpa Anas ini tersiar tak lama setelah terdengar kabar bocornya sprindik KPK, itu pun tak lama berselang setelah adanya pengambil alihan kepengurusan partai oleh dewan Pembina partai demokrat Presiden Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono.

Seperti yang kita ketahui bersama, KPK telah menetapkan Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang (22/2/2013). Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Tepat sehari setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Anas langsung membuat pernyataan untuk mengundurkan diri dari kursi ketua umum partai demokrat.

Banyak pengamat politik menilai kasus Hambalang yang ditangani KPK terlalu memakan waktu, sejak ditangkapnya M Nazaruddin yang kemudian membeberkan keterlibatan beberapa tokoh pengurus partai demokrat hingga pada akhirnya KPK menetapkan mantan ketua umum partai demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, KPK seperti kebingungan dan bahkan dalam menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK dianggap belum memiliki bukti yang sangat kuat. Seperti yang telah disampaikan oleh beberapa media pemeberitaan, Anas hanya diberatkan oleh pengakuan beberapa tokoh yang terlibat dalam kasus hambalang, yang itu pun masih simpang siur kebenarannya.
Hingga menjadi pembicaraan diberbagai kalangan yang mengamati kasus ini, M Nazzarudin seperti menjadi sebuah boneka politik yang dipergunakan untuk menjatuhkan Anas dari kursi ketua umum partai demokrat. 

Ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK sebenarnya telah tercium sejak adanya kebocoran Sprindik (surat perintah penyelidikan) yang menyatakan Anas sebagai tersangka, belakangan keaslian Sprindik itu ternyata diakui kebenarannya oleh Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan yang juga berjanji akan menyelidiki siapa dibalik bocornya Sprindik tersebut.

Melihat rangkaian peristiwa menyangkut kasus Anas Urbaningrum yang begitu banyak kontroversi ini, lahir dua kemungkinan menyangkut posisi anas, yakni Anas sebagai korban permainan politik atau Anas murni seorang tersangka kasus hambalang. 

Beranjak dari kemungkinan pertama, kita tak boleh langsung mangambil kesimpulan bahwa benar Anas merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus hambalang. Kita harus bisa melihat dari beberapa perspektif yang ada, jika melihat berbagai opini umum yang telah beredar, kita bisa melihat banyak opini umum berpandangan Anas merupakan boneka dari pelaku politik, hal itu diperkuat dengan adanya kebocoran sprindik KPK. Bahkan adanya  kebocoran sprindik ini dikaitkan dengan pihak istana, jika kita melihat perkembangan mengenai pemberitaan yang ada mengenai Anas, bukan hanya tentang keterkaitannya dalam kasus hambalang melainkan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, banyak pihak beranggapan posisi Anas hendak dilengserkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pihak istana.

Pengambil alihan pengurusan partai Demokrat oleh Presiden SBY, bahkan mundurnya Ibas dari kursi DPR dengan beralasan ingin fokus mengurus partai. Mengisyaratkan perombakan besar-besaran dalam Partai Demokrat, keterkaitannya dengan bocornya sprindik KPK adalah pengambil alihan kepengurusan partai Demokrat oleh SBY berselang tak lama sebelum kebocoran sprindik KPK terungkap di media massa. Dari sini saja kita sudah bisa sedikit mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan sprindik KPK telah diketahui oleh pihak istana, dan bahkan mungkin KPK merupakan kaki tangan pihak istana, sehingga pihak istana dengan mudah mengontrol KPK.

Lalu apa keterikatan kasus ini dengan mundurnya Ibas dari kursi DPR, sebelumnya Ibas juga dikaitkan dengan kasus korupsi hambalang karna dinilai mendapat kucuran dana dari proyek hambalang, namun hingga sekarang kabar tersebut masih simpang siur adanya, ada indikasi Ibas akan menjadi salah satu kandidat yang menggantikan posisi Anas sebagai ketua umum partai demokrat, dengan alasan ingin fokus kepengurusan partai, tentu menjadi indikasi kuat akan hal itu.

Jika kita melihat sosok Anas urbaningrum secara personal, Anas merupakan sosok yang cukup terbuka dengan media, bahkan setelah ditetapkannya Anas sebagai tersangka, banyak tokoh mengunjunginya untuk sekedar memberikan semangat bahkan mendukungnya. Hal ini pula yang memberikan kekuatan bagi Anas untuk melawan, terlepas dari pernyataan Anas yang sangat kontropersial setahun lalu mengenai kerelaannya digantung di monas jika terbukti korupsi hambalang. 

Anas pernah berjanji di depan media apabila dirinya terlibat dalam kasus Hambalang Rp 1 pun. Mantan Ketua HMI ini bersedia digantung di Monas. “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas beberapa waktu lalu.
Pernyataan itulah yang kemudian membentuk opini umum mengenai dirinya “Kapan Anas akan digantung di monas, bukan lagi apa Anas akan digantung”. Dan hal inilah yang lebih dominan membentuk opini pada khalayak luas, ketimbang melihat dari berbagai sudut pandang yang ada mengenai Anas urbaningrum.

Dengan demikian menjadi hal yang bijak jika kita mampu menempatkan posisi kebenaran sebagai hasil akhir dari kasus ini, bukan hanya menarik kemungkinan yang ada sebagai penghukuman bagi Anas, melainkan menunggu proses hukum lebih lanjut yang akan mengungkap kebenaran sesungguhnya.

Jumat, 01 Maret 2013

Opini Umum (Anas dalam Kasus Hambalang)




OPINI UMUM, BENAR TIDAKNYA  ANAS URBANINGRUM

KPK telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Dalam pernyataannya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013) malam, Jubir KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

Bukti-bukti keterlibatan Anas juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengaku diperintah oleh Anas Urbaningrum buat mengurusi sertifikat tanah P3SON Hambalang. Dia mengatakan, tidak menolak perintah itu lantaran saat itu Anas adalah ketua fraksi Demokrat.

"Karena yang nyuruh Pak Anas dan (Muhammad) Nazaruddin, ya saya serahkan aja ke Nazar (surat keputusan dari BPN)," kata Ignatius kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).

Saat dikonfrontir soal pernyataan Anas yang menyangkal memerintahkan dia mengurus sertifikat tanah Hambalang, Ignatius tetap pada pernyataannya. Dia tetap mengakui Anas yang menyuruhnya mengambil surat keputusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional.
"Memang Pak Anas yang menyuruh. Soal masalah tanggapan yang disampaikan Mas Anas ya silakan saja," ujar Ignatius.

Dengan adanya bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK hingga hampir setahun tersebut jelas Anas terancam menerima hukuman penjara.

Ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK sebenarnya telah tercium sejak adanya kebocoran Sprindik (surat perintah penyelidikan) yang menyatakan Anas sebagai tersangka, belakangan keaslian Sprindik itu ternyata diakui kebenarannya oleh Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan yang juga berjanji akan menyelidiki siapa dibalik bocornya Sprindik tersebut.
"Siapa saja di dalam institusi KPK maupun di luar, yang terlibat dalam pembocoran sprindik akan diperiksa. Dari mulai pimpinan, staf, bahkan orang luar yang melakukan komunikasi terkait bocornya sprindik," kata Anies kepada wartawan usai rapat perdana Komite Etik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).
Melihat rangkaian peristiwa menyangkut kasus Anas Urbaningrum yang begitu banyak kontroversi ini, lahir dua kemungkinan menyangkut posisi anas, yakni Anas sebagai korban permainan politik atau Anas murni seorang tersangka kasus hambalang.

Beranjak dari kemungkinan pertama, kita tak boleh langsung mangambil kesimpulan bahwa benar Anas merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus hambalang. Kita harus bisa melihat dari beberapa perspektif yang ada, jika melihat berbagai opini umum yang telah beredar, kita bisa melihat banyak opini umum berpandangan Nazzarudin merupakan boneka dari pelaku politik, hal itu diperkuat dengan adanya kebocoran sprindik KPK. Bahkan adanya  kebocoran sprindik ini dikaitkan dengan pihak istana, semakin meluas bukan. Jika kita melihat perkembangan mengenai pemberitaan yang ada mengenai Anas, bukan hanya tentang keterkaitannya dalam kasus hambalang melainkan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, banyak pihak beranggapan posisi Anas hendak dilengserkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pihak istana.
Pengambil alihan pengurusan partai Demokrat oleh President SBY, bahkan mundurnya Ibas dari kursi DPR dengan beralasan ingin fokus mengurus partai. Mengisyaratkan perombakan besar-besaran dalam Partai Demokrat, keterkaitannya dengan bocornya sprindik KPK adalah pengambil alihan kepengurusan partai Demokrat oleh SBY berselang tak lama sebelum kebocoran sprindik KPK terungkap di media massa. Dari sini saja kita sudah bisa sedikit mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan sprindik KPK telah diketahui oleh pihak istana, dan bahkan mungkin KPK merupakan kaki tangan pihak istana, sehingga pihak istana dengan mudah mengontrol KPK.
Jika kita melihat sosok Anas urbaningrum secara personal, Anas merupakan sosok yang cukup terbuka dengan media, bahkan setelah ditetapkannya Anas sebagai tersangka, banyak tokoh mengunjunginya untuk sekedar memberikan semangat bahkan mendukungnya. Terlepas dari pernyataan Anas yang sangat kontropersial setahun lalu mengenai kerelaannya digantung di monas jika terbukti korupsi hambalang. 
Seperti diketahui, Anas pernah berjanji di depan media apabila dirinya terlibat dalam kasus Hambalang Rp 1 pun. Mantan Ketua HMI ini bersedia digantung di Monas. “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas beberapa waktu lalu.
Pernyataan itulah yang kemudian membentuk opini umum menganai dirinya “Kapan Anas akan digantung di monas, bukan lagi apa Anas akan digantung”. Dan hal inilah yang lebih dominan membentuk opini pada khalayak luas, ketimbang melihat dari berbagai perspektif yang ada mengenai Anas urbaningrum.

Jumat, 22 Februari 2013

Tugas Analisis Berita Melalui Kajian Opini Publik



Jadi Tersangka, Anas Terancam 20 Tahun Penjara
Rina Atriana - detikNews

Jakarta - KPK telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Dia terancam 20 tahun penjara.

Dalam pernyataannya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013) malam, Jubir KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencegah mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.

Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam masuk bui.


 Hasil Analisis :
            Berita mengenai ditetapkannya Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang pada hari jum’at 22 Februari 2013, tepatnya pada pukul 20.00 WIB. 

             Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sekian lama terkatung-katung dalam kasus ini, Anas urbaningrum menjadi sorotan media massa, ya ! ini adalah jawaban dari kelanjutan kasus Hambalang yang telah menyeret para petinggi DPP Demokrat, jika sebelumnya ada nama Andi Mallarangeng dan juga Angelina Sondakh yang di tetap sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh KPK. Ini merupakan buntut dari tertangkapnya mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011 yang lalu, kemudian terungkap dengan jelas keterlibatan para petinggi lain yang juga bertanggung jawab dalam kasus ini.

             Anas yang sebelumnya bersikeras bahwa dirinya bersih dari korupsi dan tidak memiliki campur tangan dalam kasus ini, sekarang menjadi sorotan masyarakat. Tentu ini tak terlepas dari perkataan yang sangat kontropersial, seperti diketahui, Anas pernah berjanji di depan media apabila dirinya terlibat dalam kasus Hambalang Rp 1 pun. Mantan Ketua HMI ini bersedia digantung di Monas. “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas beberapa waktu lalu.
          
         Yang menjadi fakta dalam berita ini adalah penetapan anas menjadi tersangka kasus hambalang serta pencegahan Anas untuk bisa ke luar negeri, sedangkan opini dari berita ini terletak pada penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

           Sudut pandang media dalam pemeberitaan ini tidak terlalu mengacu pada sudut pandang media, tetapi sudah cukup kepada fakta yang ada meski masih memasukan unsur opini penulis berita seperti yang tertulis pada kalimat akhir berita “Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam masuk bui.”
        
        Jika menelaah sumber lain pemberitaan mengenai kasus ini, sebenarnya kasus ini menjadi sangat menarik perhatian karna posisi Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, antusias nyata masyarakat dapat terlihat dari pemberitaan di televisi yang menayangkan warga beramai-ramai mengunjungi kediaman Anas urbaningrum pada malam setelah di tetapkannya Anas sebagai tersangka KPK. Yang merupakan buntut dari rasa penasaran warga akan janji Anas untuk di gantung di Monas.
                       
              Lalu apa yang menyebabkan isu ini merupakan kajian dari Opini Publik dapat terlihat dari antusias warga akan janji anas yang mengatakan bersedia digantung di Monas, jika sebelumnya Anas berhasil membangun Opini Publik bahwa dirinya bersih melalui janji itu, maka sekarang janji itu menjadi hal terbodoh yang Anas lakukan selama kasus ini berlangsung. Sekarang yang menjadi Opini pada khalayak luas adalah “Kapan Anas akan digantung di monas, bukan lagi apa Anas akan digantung di monas”.

Sumber : merdeka.com, DetikNews

Jumat, 25 Januari 2013

TUGAS ARTIKEL

 TKI Terancam Punah, Masyarakat Dituntut Peduli

MIC.com, Samarinda – Sebagai salah satu Negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam hayati yang sangat potensial. Salah satu kekayaan tersebut yakni TKI (Terumbu Karang Indonesia). Sebagai ekosistem yang khas dan terletak di daerah tropis. Dari sekian banyak daerah tropis di Indonesia yang menjadi salah satu yang khas akan terumbu karang adalah kota Bontang.

Memiliki setidaknya 117 jenis karang dan 58 jenis ikan, jelas menobatkan kota bontang sebagai salah satu kota yang memiliki keanekaragaman sumber daya alam hayati. Terumbu karang yang taki hanya berfungsi sebagai pemecah ombak dan melindungi pantai dari sapuan badai, melainkan juga bisa menjadi lahan bernilai ekonomis yang sangat membantu perekonomian masyarakat kota Bontang , jika di kelola dengan baik tentu akan menjadi harta yang sangat berharga.

‘Jika melihat keadaan terumbu karang di Indonesia saat ini, hampir 41% mengalami kerusakan berat, 29% rusak sedang, 23% kondisi baik, dan hanya 7% dalam kondisi sangat baik,’ Buku Koordinasi Pemasangan dan Pengelolaan Terumbu Karang, Mitra Praja Utama, (2005). Di Bontang sendiri keadaan ekosistem terumbu karang juga mengalami kerusakan, DKP Bontang, (2011).

Tentu sangat disayangkan apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan terus-menerus terjadi, keanekaragaman biota laut Indonesia akan semakin mengalami kerusakan dan tentu pengurangan jenis akibat terancam kepunahan. Kerusakan yang paling banyak disebabkan karna ulah manusia, yakni penangkapan ikan dengan cara yang merusak dengan menggunakan peledak serta penggunaan bahan kimia seperti sianida sebagai racun, terlebih adanya kegiatan mengambil terumbu karang sebagai bahan untuk membangun rumah, hiasan dan masih banyak lagi pengalihan fungsi terumbu karang untuk kepentingan pribadi yang sifatnya tidak konservatif. 

Sudah seharusnya kita sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) ikut serta melestarikan terumbu karang sebagai salah satu kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia. ‘Apakah bisa diperbaiki ?,’ Tentu bisa meski membutuhkan waktu yang cukup lama, salah satu langkah yang bisa kita lakukan adalah dengan transplantasi karang, ini merupakan salah satu cara yang saat ini semakin dikembangkan dan dibudidayakan. Transplantasi karang merupakan salah satu cara rehabilitasi terumbu karang melalui pencangkokan atau pemotongan karang hidup yang selanjutnya ditanam pada lokasi yang mengalami kerusakan atau menciptakan habitat yang baru pada lahan yang masih kosong.

Salah satu kegiatan nyata dalam usaha melindungi terumbu karang Indonesia dapat terlihat dari kegiatan yang diadakan oleh MAPALA PLANKTHOS salah satu Organisasi Mahasiswa Pencinta Alam dalam naungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul, melalui kegiatan Cipta Orientasi Lingkungan (CORAL), dengan maksud mengadakan kegiatan sosialisasi dalam permasalahan kerusakan terumbu karang akibat Penangkapan Ilegal (Ilegal Fishing) dalam bentuk Seminar Sehari dan Lokakarya. Kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pesisir tentang bahaya dari dampak penangkapan ikan secara illegal, juga sebagai ajakan kepada masyarakat supaya lebih peduli terhadap kelestarian terumbu karang Indonesia.

Kegiatan-kegiatan seperti ini patut diberi apresisasi, agar kedepannya semakin banyak lagi kegiatan-kegiatan dalam usaha menjaga dan meningkatkan kelestarian TKI (Terumbu Karang Indonesia). <affan>