Kamis, 28 Oktober 2010

Hubungan Industrial


Pendahuluan

Hubungan Industrial merupakan suatu system yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
(Pasal 16 UU No.13/2003)
Sistem hubungan industrial adalah suatu formulasi dan strategi untuk mensinergikan kekuatan para pelaku agar dapat tercapai produksi barang dan jasa secara optimal sekaligus mengatur benturan kepentingan antara pelaku-pelaku dalam hubungan industrial tersebut.
Didalam pelaksanaannya, Terdapat Norma-norma yang berlaku pada Hubungan Industrial yakni Norma Makro Minimal dan Mikro Kondisional, kedua norma ini  mengatur ketentuan mulai dari ketentuan normatif yang mengatur mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha hingga mengenai perjanjian antara organisasi dan karyawan yang mengatur hubungan kerja.
Hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh adalah pola hubungan yang paradoks, satu sisi pengusaha dan pekerja/buruh dalam proses mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama agar menghasilkan barang dan jasa secara optimal, namun dalam sisi yang lain dalam hal pembagian hasil pencapaian proses dan distribusi kemakmuran kedua pihak terjebak dalam sifat manusia sebagai ”homo homonis lupus”. Cenderung egois.
Sejak tahun 2000 hubungan industrial memasuki era baru. Sebelumnya, hubungan industrial di indonesia sangat ketat dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah orde baru mengatur keberadaan serikat buruh/serikat (pada waktu itu hanya ada satu serikat buruh/serikat pekerja yang diakui oleh pemerintah), ketentuan-ketentuan mengenai upah minimum, maupun mengenai cara penyelesaian hubungan industrial. Kini sistem hubungan industrial lebih terdesentralisasi walaupun dalam banyak hal masih diwarnai oleh peternalistik pemerintah pusat.


Pergantian pemerintahan dan perubahan sistem, pemerintahan dari sistem sentralistik ke desentralistik ini telah merubah pula mekanisme pengambilan keputusan mengenai sistem
hubungan industrial. Pada saat ini mekanismenya mulai bersifat desentralistik dan dialogis.
Selain itu, selama dua tahun terakhir ini sudah ada beberapa perubahan terhadap peraturan dan
perundangan mengenai ketenagakerjaan. Misalnya, sekarang pemerintah daerah mempunyai
kewenangan untuk menentukan upah minimum. Salah satu perubahan penting akibat
kebijakan desentralisasi ini adalah munculnya sistem hubungan industrial yang
memungkinkan pekerja/buruh bebas mendirikan serikat buruh/serikat pekerja pada tingkat
perusahaan sesuai dengan UU No. 21, 2000. Disamping itu, pemerintah juga telah
meratifikasi beberapa konvensi ILO (International Labor Organization-PBB), termasuk
Konvensi No.87, 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi. Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi dengan berbagai cara untuk
memastikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia sejalan dengan konvensi
dan perundangan ILO lainnya.
Proses demokratisasi dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang menyertai
perubahan-perubahan tersebut ternyata telah mengubah sikap dan perilaku pekerja/buruh
dalam menyampaikan aspirasinya. Setelah sekian lama suaranya disumbat dan hak-haknya
dirampas, pekerja/buruh semakin kuat menyuarakan tuntutannya secara bebas, baik melalui
serikat pekerja/serikat buruh, gerakan dan advokasi pekerja/buruh, antara lain dengan
melakukan pemogokan dan unjuk rasa.
Di satu pihak, tuntutan pekerja/buruh untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan,
seperti kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik, dapat dipandang sebagai tuntutan
yang dapat difahami mengingat tingkat daya beli pekerja/buruh tidak banyak beranjak dari
kondisi sebelum krisis. Juga, kebijakan dan peraturan perundangan pemerintah yang
mempengaruhi kehidupan ekonomi pekerja/buruh juga ikut memberikan kontribusi terhadap
timbulnya sejumlah aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi pekerja/buruh yang cenderung
meningkat dan disertai kekerasan sejak pertengahan tahun 2001. Namun perlu diperhatikan
bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industri di Indonesia sejak lama telah menjadi
masalah yang pelik dan berkepanjangan yang turut menyumbang terhadap timbulnya
keresahan industri akhir-akhir ini.2 Penyelesaian kasus-kasus tersebut sering dilakukan di luar
upaya hukum, misalnya dengan melibatkan aparat kepolisian, militer, atau bahkan “preman”
dengan cara represif.


Kesimpulan
Dari penjelasan mengenai perubahan dari sebelum era baru dan setelah era baru, saya rasa bila dilihat dari praktek pelaksanaanya saat ini belum dapat dikatakan mengalami perubahan sebagaimana mestinya, para pekerja/buruh tidak dengan senantiasa mengetahui tentang hak dan kewajibannya dengan pasti dan keterbukaan tentang hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan perusahaan isdustri tempat mereka bekerja pun tidak selalu terbuka disetiap perusahaan, hal ini dikarnakan tidak adanya keberanian para pekerja/buruh untuk mencari tau hal tersebut, ditambah lagi tidak semua perusahaan mau menerapkan keterbukaan tentang hal itu kepada para pekerja/buruh mereka, hal ini disebabkan unutuk menjaga tindakan penuntutan dari para pekerja bila mana terjadi perubahan peratuaran pada perusahaan tersebut

Jangan Salahkan Pilihan Hati

 Saat semua waktu mulai berjalan maju dan terus berlalu
Aku kan tetap menjaga hati ini seperti ini dan tak akan mati
Senantiasa sakit menerjang hati ini sampai keujung sisi hati
Aku hanya bisa menahan dan berjuang menahan agar perasaan ini tak berubah
Salahkah jika aku merasa takut kehilangan sesuatu yang ku anggap berharga
Andai setiap hati memiliki kekuatan yang dapat menjaga rasa terdalam tanpa terpengaruh benci
Semua hanya impian saja dalam kisah yang kita jalani ini
Aku selalu bertanya kenapa semua ini seperti ini
Semua jawaban ada padamu dan dihatimu
Apakah kau benar-benar sayang padaku









Berharap Kepada Sesuatu Yang Tak Bisa Diharapkan
 



Tidak ada satu hal pun tercipta tanpa sebuah alasan, apapun itu setiap keberadaan memiliki sebuah alasan atas keberadaannya. .