Jumat, 01 Maret 2013

Opini Umum (Anas dalam Kasus Hambalang)




OPINI UMUM, BENAR TIDAKNYA  ANAS URBANINGRUM

KPK telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Dalam pernyataannya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013) malam, Jubir KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

Bukti-bukti keterlibatan Anas juga diperkuat dengan adanya pengakuan dari Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mengaku diperintah oleh Anas Urbaningrum buat mengurusi sertifikat tanah P3SON Hambalang. Dia mengatakan, tidak menolak perintah itu lantaran saat itu Anas adalah ketua fraksi Demokrat.

"Karena yang nyuruh Pak Anas dan (Muhammad) Nazaruddin, ya saya serahkan aja ke Nazar (surat keputusan dari BPN)," kata Ignatius kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).

Saat dikonfrontir soal pernyataan Anas yang menyangkal memerintahkan dia mengurus sertifikat tanah Hambalang, Ignatius tetap pada pernyataannya. Dia tetap mengakui Anas yang menyuruhnya mengambil surat keputusan penerbitan sertifikat tanah Hambalang dari Badan Pertanahan Nasional.
"Memang Pak Anas yang menyuruh. Soal masalah tanggapan yang disampaikan Mas Anas ya silakan saja," ujar Ignatius.

Dengan adanya bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK hingga hampir setahun tersebut jelas Anas terancam menerima hukuman penjara.

Ditetapkannya Anas sebagai tersangka oleh KPK sebenarnya telah tercium sejak adanya kebocoran Sprindik (surat perintah penyelidikan) yang menyatakan Anas sebagai tersangka, belakangan keaslian Sprindik itu ternyata diakui kebenarannya oleh Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan yang juga berjanji akan menyelidiki siapa dibalik bocornya Sprindik tersebut.
"Siapa saja di dalam institusi KPK maupun di luar, yang terlibat dalam pembocoran sprindik akan diperiksa. Dari mulai pimpinan, staf, bahkan orang luar yang melakukan komunikasi terkait bocornya sprindik," kata Anies kepada wartawan usai rapat perdana Komite Etik, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/2).
Melihat rangkaian peristiwa menyangkut kasus Anas Urbaningrum yang begitu banyak kontroversi ini, lahir dua kemungkinan menyangkut posisi anas, yakni Anas sebagai korban permainan politik atau Anas murni seorang tersangka kasus hambalang.

Beranjak dari kemungkinan pertama, kita tak boleh langsung mangambil kesimpulan bahwa benar Anas merupakan pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus hambalang. Kita harus bisa melihat dari beberapa perspektif yang ada, jika melihat berbagai opini umum yang telah beredar, kita bisa melihat banyak opini umum berpandangan Nazzarudin merupakan boneka dari pelaku politik, hal itu diperkuat dengan adanya kebocoran sprindik KPK. Bahkan adanya  kebocoran sprindik ini dikaitkan dengan pihak istana, semakin meluas bukan. Jika kita melihat perkembangan mengenai pemberitaan yang ada mengenai Anas, bukan hanya tentang keterkaitannya dalam kasus hambalang melainkan posisinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, banyak pihak beranggapan posisi Anas hendak dilengserkan oleh berbagai pihak, termasuk oleh pihak istana.
Pengambil alihan pengurusan partai Demokrat oleh President SBY, bahkan mundurnya Ibas dari kursi DPR dengan beralasan ingin fokus mengurus partai. Mengisyaratkan perombakan besar-besaran dalam Partai Demokrat, keterkaitannya dengan bocornya sprindik KPK adalah pengambil alihan kepengurusan partai Demokrat oleh SBY berselang tak lama sebelum kebocoran sprindik KPK terungkap di media massa. Dari sini saja kita sudah bisa sedikit mengambil kesimpulan mengenai kemungkinan sprindik KPK telah diketahui oleh pihak istana, dan bahkan mungkin KPK merupakan kaki tangan pihak istana, sehingga pihak istana dengan mudah mengontrol KPK.
Jika kita melihat sosok Anas urbaningrum secara personal, Anas merupakan sosok yang cukup terbuka dengan media, bahkan setelah ditetapkannya Anas sebagai tersangka, banyak tokoh mengunjunginya untuk sekedar memberikan semangat bahkan mendukungnya. Terlepas dari pernyataan Anas yang sangat kontropersial setahun lalu mengenai kerelaannya digantung di monas jika terbukti korupsi hambalang. 
Seperti diketahui, Anas pernah berjanji di depan media apabila dirinya terlibat dalam kasus Hambalang Rp 1 pun. Mantan Ketua HMI ini bersedia digantung di Monas. “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas beberapa waktu lalu.
Pernyataan itulah yang kemudian membentuk opini umum menganai dirinya “Kapan Anas akan digantung di monas, bukan lagi apa Anas akan digantung”. Dan hal inilah yang lebih dominan membentuk opini pada khalayak luas, ketimbang melihat dari berbagai perspektif yang ada mengenai Anas urbaningrum.

1 komentar:

  1. 빴지노사이트
    빴지노사이트더 룼요 토토 사이트 럴빴지노사이트더 worrione 한로 다파벳 한겜 bet365 빴지노사이트더 룼요 룼요 바카라 럴빴지노사이트더 한로 한겜 빴지노사이트�

    BalasHapus