Jadi Tersangka, Anas Terancam 20 Tahun Penjara
Rina Atriana - detikNews
Jakarta
- KPK telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka
kasus Hambalang. Dia terancam 20 tahun penjara.
Dalam pernyataannya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013) malam, Jubir KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencegah mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.
Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.
KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam masuk bui.
Dalam pernyataannya dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (22/2/2013) malam, Jubir KPK Johan Budi mengatakan Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencegah mantan anggota KPU tersebut ke luar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini.
Soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.
KPK mencari bukti-bukti keterlibatan Anas dalam kasus ini selama hampir setahun sejak kasus bergulir. Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam masuk bui.
Hasil Analisis :
Berita
mengenai ditetapkannya Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum
sebagai tersangka kasus Hambalang pada hari jum’at 22 Februari 2013, tepatnya
pada pukul 20.00 WIB.
Akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka setelah sekian lama terkatung-katung dalam kasus
ini, Anas urbaningrum menjadi sorotan media massa, ya ! ini adalah jawaban dari
kelanjutan kasus Hambalang yang telah menyeret para petinggi DPP Demokrat, jika
sebelumnya ada nama Andi Mallarangeng dan juga Angelina Sondakh yang di tetap sebagai
tersangka dalam kasus yang sama oleh KPK. Ini merupakan buntut dari
tertangkapnya mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin
pada tahun 2011 yang lalu, kemudian terungkap dengan jelas keterlibatan para
petinggi lain yang juga bertanggung jawab dalam kasus ini.
Anas yang sebelumnya bersikeras bahwa dirinya
bersih dari korupsi dan tidak memiliki campur tangan dalam kasus ini, sekarang
menjadi sorotan masyarakat. Tentu ini tak terlepas dari perkataan yang sangat
kontropersial, seperti diketahui, Anas pernah berjanji di depan media apabila
dirinya terlibat dalam kasus Hambalang Rp 1 pun. Mantan Ketua HMI ini bersedia
digantung di Monas. “Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi
Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas beberapa waktu lalu.
Yang menjadi fakta dalam berita ini adalah
penetapan anas menjadi tersangka kasus hambalang serta pencegahan Anas untuk bisa
ke luar negeri, sedangkan opini dari berita ini terletak pada penerimaan
uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu
memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.
Sudut pandang media dalam pemeberitaan ini tidak terlalu
mengacu pada sudut pandang media, tetapi sudah cukup kepada fakta yang ada
meski masih memasukan unsur opini penulis berita seperti yang tertulis pada
kalimat akhir berita “Akhirnya, kini Anas pun resmi tersangka dan terancam
masuk bui.”
Jika menelaah sumber lain pemberitaan mengenai kasus ini,
sebenarnya kasus ini menjadi sangat menarik perhatian karna posisi Anas sebagai
Ketua Umum Partai Demokrat, antusias nyata masyarakat dapat terlihat dari
pemberitaan di televisi yang menayangkan warga beramai-ramai mengunjungi
kediaman Anas urbaningrum pada malam setelah di tetapkannya Anas sebagai
tersangka KPK. Yang merupakan buntut dari rasa penasaran warga akan janji Anas
untuk di gantung di Monas.
Lalu apa yang menyebabkan isu ini merupakan kajian dari Opini Publik dapat terlihat dari antusias warga akan janji anas yang mengatakan bersedia digantung di Monas, jika sebelumnya Anas berhasil membangun Opini Publik bahwa dirinya bersih melalui janji itu, maka sekarang janji itu menjadi hal terbodoh yang Anas lakukan selama kasus ini berlangsung. Sekarang yang menjadi Opini pada khalayak luas adalah “Kapan Anas akan digantung di monas, bukan lagi apa Anas akan digantung di monas”.
Sumber : merdeka.com, DetikNews